jpnn.com, JAKARTA - Sidang putusan dengan terdakwa Fariz RM terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika digelar pada Kamis (4/9).
Fariz RM dijadwalkan hadir secara online dalam persidangan hari ini.
Sementara tim kuasa hukum, beserta majelis hakim, dan jaksa penuntut umum (JPU) tetap hadir di pengadilan.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Fariz Rm, Griffinly Mewoh.
"Agenda putusan sidang online. Mas Fariz RM online dari rutan dan yang offline adalah kami penasihat hukum Fariz RM. Makanya kami hadir di sini," ujar Griffinly Mewoh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Karena situasi kemarin mungkin teman-teman tahu, kami dapat informasi kenapa online? Karena situasi kemarin tidak kondusif, dikhawatirkan itu akan mengganggu perjalanan mungkin Mas Fariz dari rutan kemari, terus mungkin akhirnya tidak sampai kemari, akhirnya diputuskan untuk online," tambahnya.
Namun, persidangan hari ini ditunda lantaran pihak Fariz RM meminta agar sidang digelar secara offline.
Sebab pihak Fariz RM ingin pria 66 tahun itu dihadirkan secara langsung dalam sidang putusan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.