Sidang Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani Ditunda

1 day ago 10

Sidang Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani Ditunda

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kuasa hukum Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5). Foto: Firda/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana atas gugatan wanprestasi atas Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, sebesar Rp 100 Miliar semula diagendakan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/5).

Akan tetapi, sidang tersebut akhirnya ditunda lantaran pihak turut tergugat tidak hadir.

Adapun pihak turut tergugat, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan PT Bumi Parama Wisesa.

Sementara tergugat, yakni Reza Gladys serta sang suami diwakili oleh pihak kuasa hukum hadir dalam persidangan.

Pihak Nikita Mirzani hadir diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Informasi sidang ditunda tersebut disampaikan oleh Ketua Hakim persidangan tersebut.

"Persidangan kami tunda dan lanjutkan hari Rabu tanggal 11 Juli 2025 perintah kepada principal untuk melakukan panggilan terhadap turur tergugat satu, turut tergugat dua, dan turut tergugat tiga," ujar Ketua Hakim dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu.

"Para pihak yang hadir tidak dipanggil lagi sampai pemberitahuan yang resmi sidang selesai dan ditutup," sambungnya.

Sidang perdana atas gugatan Wanprestasi atas Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, ditunda.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |