Seusai Meneken Surat Rehabilitasi, Presiden Prabowo Menyalami 2 Guru ASN yang Dipecat

2 hours ago 21

Seusai Meneken Surat Rehabilitasi, Presiden Prabowo Menyalami 2 Guru ASN yang Dipecat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dua guru SMAN 1 Masamba, Abdul Muis dan Rasnal, bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (dua kiri), dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di ruang tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) menunjukkan surat pemberian rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Foto: ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden

jpnn.com - MAKASSAR – Berikut ini informasi terbaru kasus dua guru ASN di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, yang telah dipecat.

Keduanya dipecat setelah divonis penjara 1 tahun oleh Mahkamah Agung yang merupakan buntut dari pungutan iuran untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer yang sebenarnya sudah berdasarkan persetujuan komite sekolah.

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru ASN tersebut.

Surat terkait pemberian rehabilitasi untuk dua guru SMAN 1 Masamba yang kena pecat itu, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, diteken oleh Presiden Prabowo di hadapan dua guru tersebut di ruang tunggu VVIP, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis dini hari, tak lama setelah Presiden tiba dari kunjungan kenegaraan di Sydney, Australia.

Presiden Prabowo, yang sempat membaca sejenak surat tersebut, langsung membubuhkan tanda tangannya.

Di sisi kiri Presiden, ada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang mendampingi, sementara di sisi kanan ada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Selepas itu, Presiden Prabowo mendatangi Abdul Muis dan Rasnal dan menyalami mereka satu per satu.

Di lokasi yang sama, pemberian rehabilitasi untuk Abdul Muis dan Rasnal itu pun diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco.

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru ASN di Luwu Utara yang sebelumnya telah dipecat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |