Serikat Pekerja Tak Setuju dengan Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Jadi KRIS Tunggal

9 hours ago 7

Serikat Pekerja Tak Setuju dengan Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Jadi KRIS Tunggal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) satu ruang perawatan. Ilustrasi/foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) satu ruang perawatan.

Namun, hal itu menuai protes keras dari masyarakat, khususnya dari kalangan serikat pekerja.

Koordinator Forum Jamsos Lintas Federasi, Jusuf Rizal menuturkan KRIS satu ruang perawatan ini diduga merupakan hidden agenda Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin untuk memuluskan jalan pengusaha asuransi swasta.

“Ada 12 organisasi serikat pekerja yang diundang oleh Kemenkes dalam lobi-lobi berbalut acara makan siang dan penyamaan persepsi soal KRIS. Kami tegaskan kami tetap menolak konsep KRIS satu ruang perawatan ini karena berpotensi merugikan pekerja, buruh, dan masyarakat,” kata Jusuf.

Sebelumnya, pihaknya juga telah menyampaikan pokok-pokok pikiran penolakan konsep KRIS satu ruang perawatan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Hadir pada saat itu, Ketua DJSN Nunung Nuryantono beserta anggota DJSN lainnya, serta perwakilan Kemenkes dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut Jusuf, pada 2024 dalam diskusi dengan BPJS Kesehatan tentang KRIS, saat Perpres 59 Tahun 2024 terbit, ia bersama Timboel Siregar (Pemerhati Jaminan Sosial) telah menyampaikan keberatan dan penolakan terhadap konsep KRIS (satu kamar untuk 4 tempat tidur).

Jusuf menyebut pihaknya mendesak agar konsep KRIS satu ruang perawatan dibatalkan saja jika ujung-ujungnya membawa lebih banyak kerugian bagi masyarakat.

“Lebih baik revisi Perpres 59 Tahun 2024, karena di situ tidak ada sama sekali kebijakan yang mensyaratkan KRIS harus berbentuk satu ruang kelas perawatan. Kalau tidak, ya batalkan saja kebijakan KRIS karena ini menerabas prinsip keadilan dan semangat gotong royong. Kebijakan ini juga berpotensi membebani keuangan pekerja dan buruh yang sudah terjepit dengan iuran-iuran lain. Bukan cuma dari kami yang menolak, pihak rumah sakit juga banyak yang keberatan karena belum siap,” jelas Jusuf.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) satu ruang perawatan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |