bali.jpnn.com, GIANYAR - ParQ Ubud yang sempat ditutup Pemkab Gianyar karena pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kembali beroperasi.
Hal ini setelah pengusaha sekaligus investor yang sudah lama berbasis di Bali, Sergey Solonin, mengakuisisi ParQ Ubud.
Sergey Solonin kabarnya telah merampungkan sepenuhnya proses akuisisi sesuai dengan regulasi hukum Indonesia, dengan dukungan penuh dari otoritas pemerintah terkait.
“Pertumbuhan Bali harus sejalan dengan pelestarian identitas budayanya.
Kami berkomitmen untuk menyelaraskan upaya kami dengan visi pemerintah demi memastikan pembangunan yang bertanggung jawab, memberikan manfaat bagi investor dan juga komunitas lokal,” ujar Sergey Solonin dalam siaran persnya yang diterima redaksi.
Transisi ini menandai berakhirnya sebuah babak yang sebelumnya menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Transisi ini sekaligus membuka jalan menuju visi baru yang berlandaskan pada akuntabilitas, apresiasi terhadap budaya Indonesia, dan pengelolaan lahan yang sah secara hukum.
“Akuisisi ini adalah langkah awal untuk menunjukkan bagaimana hal tersebut dapat diwujudkan,” kata Sergey Solonin.