jpnn.com, MINAHASA - Sebanyak 328 kepala keluarga di Sulawesi Utara kini resmi mendapat akses mengelola kawasan hutan seluas 1.742 hektare melalui skema perhutanan sosial.
Penyerahan 9 Surat Keputusan (SK) dilakukan langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Desa Wisata Darunu, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara.
Dalam acara penyerahan SK, Menhut Raja Juli Antoni menyampaikan salam dari Presiden Prabowo Subianto kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) di Sulawesi Utara.
Dia mengatakan penyerahan SK ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperluas akses kelola hutan bagi rakyat.
“Pertama, salam hormat dari Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kemarin saya di Istana selesai acara, saya sampaikan akan ke Sulawesi Utara dan akan memberikan SK perhutanan sosial,” kata Menhut Raja Juli Antoni, Kamis (9/4/2026).
Dia menegaskan, penantian masyarakat selama ini akhirnya terwujud dengan diterimanya SK Perhutanan Sosial. “Apa yang bapak-ibu tunggu selama ini, itu sudah ada di tangan bapak-ibu sekalian,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan perhutanan sosial menjadi titik balik dalam pengelolaan kawasan hutan di Indonesia.
Jika sebelumnya masyarakat tidak diperbolehkan masuk ke kawasan hutan, kini mereka justruv diberikan hak untuk mengelola secara legal.








































