jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengkritisi kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel.
Kang TB -sapaan TB Hasanuddi- menyatakan lazimnya ada dua periode kenaikan pangkat militer dalam setahun, yakni 1 April dan 1 Oktober.
"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy dari mayor menjadi letkol itu tidak sesuai dengan aturan yang biasa," katanya pada Jumat (7/3).
Mantan sekretaris militer kepresidenan itu menjelaskan kenaikan pangkat bagi para perwira tinggi TNI memang bisa saja dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan atau masuk dalam kategori Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB).
Namun, KPLB bagi prajurit lazimnya didasari prestasi atau menunjukkan keberanian yang luar biasa di pertempuran.
Kang TB mengaku sudah mengantongi informasi kenaikan pangkat Teddy berdasarkan keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 pada 25 Februari 2025.
Surat itu berisi tentang penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari mayor ke letkol atas nama Teddy Indra Wijaya.
Kang TB baru mendengar istilah KPRP dan mempertanyakan soal kenaikan itu hanya berlaku bagi Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit TNI.