jpnn.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara merespons sengketa lahan antara TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan masyarakat di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Kemendagri mendorong penyediaan data wilayah yang akurat, penataan ruang, dan pendekatan koordinatif untuk menyelesaikan konflik lahan tersebut.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menyebut penyelesaian sengketa lahan itu memerlukan pemetaan yang jelas.
Menurut dia, secara administrasi negara, TNI AL memegang 14 sertifikat hak pakai atas lahan seluas 3.600 hektare, sementara di kawasan itu terdapat 10 desa definitif.
"Persoalan ini belum tuntas karena dari tahun 1960 sampai sekarang sudah berjalan empat generasi penduduk yang mendiami lokasi tersebut. Ini yang harus kita pikirkan bersama," kata Safrizal melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/6/2026).
Safrizal menyebut perlu dilakukan pemisahan tata ruang secara tegas di kawasan tersebut dengan memetakan wilayah yang diperuntukkan bagi kepentingan pertahanan, permukiman warga, serta aktivitas ekonomi.
Dia menjelaskan penyelesaian sengketa itu juga berkaitan dengan tata kelola aset negara.
Oleh karena itu, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) maupun TNI AL tidak dapat mengambil keputusan pelepasan atau penyerahan aset secara sepihak.







































