jpnn.com, JAKARTA - Seluruh fraksi di Komisi I DPR RI menyepakati Revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 bisa disahkan dalam rapat paripurna terdekat untuk menjadi peraturan resmi.
Hal demikian tertuang saat Komisi I melaksanakan pengambilan keputusan Tingkat I soal RUU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3).
Perwakilan pemerintah seperti Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, dan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono juga hadir dalam rapat tersebut.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto sebagai pemimpin rapat menanyakan ke peserta kegiatan soal persetujuan RUU TNI dibawa ke Paripurna.
"Apakah dapat disetujui," tanya Utut.
Para legislator kemudian menjawab setuju RUU TNI dibawa ke Paripurna. Namun, belum diketahui waktu pasti rapat dilaksanakan.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin setelah rapat menyebut waktu pengesahan RUU TNI di Paripurna belum ditentukan.
"Mungkin dalam waktu dekat kalau ada Paripurna," ujarnya.