jpnn.com, TEGAL - Bea Cukai Tegal melaksanakan dua penindakan dalam waktu berdekatan di Kabupaten Tegal dan Kota Pekalongan.
Dari dua penindakan tersebut, petugas mengamankan 7.628 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dari berbagai merek.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal Yusup Mahrizal mengungkapkan kronologi penindakan tersebut.
Pertama, Bea Cukai Tegal menindak pengiriman paket berisi rokok ilegal di Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal pada Selasa (4/3).
"Awalnya, petugas Bea Cukai Tegal menerima informasi yang menyebutkan bahwa paket tersebut akan dikirim melalui perusahaan jasa titipan," ungkap Yusup dalam keterangannya, Jumat (14/3).
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Yusup, petugas pun melakukan control delivery dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 6.600 batang rokok ilegal.
Petugas kemudian mengamankan barang hasil penindakan (BHP) dan terperiksa, yang berinisial MTM ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk penelitian lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, nilai barang diperkirakan mencapai Rp 9.801.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 6.386.259.