jateng.jpnn.com, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu memotong insentif pemungutan pajak pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
JPU membeberkan dakwaan perempuan yang karib disapa Mbak Ita tersebut menerima aliran dana sebesar Rp 3,08 miliar melalui skema 'iuran kebersamaan' yang dikumpulkan secara triwulanan sejak akhir 2022 hingga akhir 2023.
Mulanya Mbak Ita menolak menandatangani karena nilai yang akan diterimanya tak seusai yang diharapkan. Dalam dakwaan, Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah juga mendapat jatah dari Bapenda.
Alasan penolakan terjadi karena nominal yang diterimanya Mbak Ita lebih kecil ketimbang Iswar Aminuddin yang saat itu juga merangkap sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Dalam hitungan nilai penerimaan insentif bagian dari terdakwa 1 (Mbak Ita, red) lebih kecil dari bagian Sekretaris Daerah Kota Semarang dan menolak untuk menadatangani surat keputusan tersebut," kata JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4).
Atas penolakan tersebut, Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari menghitung ulang formulasi penerimaan insentif karena Mbak Ita meminta besaran senilai Rp 300 juta.
"Terdakwa 1 menyampaikan 'Ya wes ta (ya sudah, red)' sambil menuliskan angka Rp 300 juta, yang maksudnya adalah terdakwa 1 meminta uang sejumlah Rp 300 juta dari iuran kebersamaan tersebut," ujarnya.
Saat itu, Indriyasari juga meyakinkan politisi PDI Perjuangan tersebut bahwa pegawai di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang nilainya berada di bawahnya.