jpnn.com - Sekretariat DPRD Merangin digeledah tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambipada Kamis (12/2/2026).
Sejumlah dokumen disita dalam penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan anggaran pada 2019 - 2024 tersebut.
"Penggeledahan yang dimulai pukul 10.30 WIB merupakan bagian dari tahapan penyidikan guna menghimpun dan menemukan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wiyaya, di Jambi Kamis (12/2/2026).
Langkah itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta mengungkap secara terang konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik berupa komputer, laptop, dan telepon genggam yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.
Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Kantor Kejati Jambi sekitar pukul 17.30 WIB, untuk dilakukan analisis lebih lanjut dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum mengenai penyitaan.
Noly menegaskan bahwa tindakan penggeledahan merupakan langkah pro justisia yang dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum.
"Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Noly Wiyaya.






















.jpeg)



















