jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara ikut resign, menyusul 3 petinggi yang sebelumnya lebih dahulu mundur.
Pengunduran diri tersebut disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses ini akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK menegaskan proses pengunduran diri ini tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK.
Utamanya, dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola berlaku.
Hal tersebut guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.












































