Sebegini Jumlah Aset yang Dikelola PT KAI

7 hours ago 4

Sebegini Jumlah Aset yang Dikelola PT KAI

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PT Kereta Api Indonesia (KAI). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Legalitas Status Aset Tanah dan Rumah Perusahaan KAI' di Surabaya, Selasa (24/6).

FGD ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dari lintas instansi untuk menyatukan pandangan terhadap upaya penyelamatan aset negara yang dikelola oleh KAI.

Acara ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur, serta Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum.

Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Dadan Rudiansyah menjelaskan KAI saat ini mengelola aset tanah seluas 327.825.712 m², termasuk 16.463 unit rumah perusahaan dan 3.881 unit bangunan dinas di berbagai wilayah operasional.

Dadan menekankan bahwa rumah perusahaan KAI memiliki dasar hukum yang berbeda dengan rumah negara.

“Rumah perusahaan adalah bagian dari kekayaan yang telah dipisahkan sejak transformasi PJKA menjadi PERUMKA melalui PP No. 57 Tahun 1990. Berbeda dengan rumah negara yang dibangun dari APBN dan diperuntukkan bagi pegawai negeri,” ujar Dadan.

KAI lanjutnya, terus menjaga legalitas aset dengan mengacu pada Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023, dan menempuh jalur hukum baik perdata, TUN, maupun pidana dalam kasus-kasus penguasaan ilegal.

Salah satu contoh keberhasilan adalah pengambilalihan aset tanah seluas 597 m² di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 2AA, Medan Barat yang berhasil dikembalikan ke KAI setelah proses hukum berkekuatan tetap.

KAI juga aktif bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia & Nationaal Archief Netherlands untuk memperoleh dokumen historis pendukung legalitas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |