jpnn.com - BANDUNG – Kabar gembira untuk para PPPK Paruh Waktu di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pemprov Jabar sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp60,8 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya atau THR 2026 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang setara sekali gaji.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan bahwa komitmen anggaran tersebut merupakan bentuk perlindungan hak bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk kategori paruh waktu, agar mendapatkan kepastian ekonomi menjelang hari raya Idulfitri.
"Pemprov Jawa Barat sudah menyiapkan anggaran untuk THR PPPK paruh waktu. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp60,8 miliar," ujarnya di Bandung, Jumat (27/1).
Mengenai besaran yang akan diterima, Herman mengatakan setiap PPPK Paruh Waktu akan mengantongi THR sebesar satu kali gaji terakhir yang mereka terima.
Skema ini mengadopsi pola pemberian THR ASN reguler dengan tetap merujuk pada penyesuaian aturan perundang-undangan.
"Besaran THR yang diterima adalah senilai satu bulan gaji terakhir," katanya.
Kendati dana puluhan miliar tersebut sudah terparkir di kas daerah, Herman memberikan catatan penting terkait waktu pencairan.












































