SE Terbaru MenPANRB: Jadwal Usulan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang

3 weeks ago 31

 Jadwal Usulan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

MenPANRB Rini Widyantini menerbitkan SE terbaru tentang perpanjangan waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu tertanggal 20 Agustus 2025. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menerbitkan surat edaran (SE) tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Keputusan Menteri Rini tertuang dalam SE Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan daerah.

“Memberikan perpanjangan tenggat waktu Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir tanggal 20 Agustus 2025 menjadi tanggal 25 Agustus 2025,” begitu petikan kalimat Menteri Rini dalam SE tersebut.

Tidak hanya jadwal pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu, dalam SE tersebut juga tercantum perubahan jadwal sejumlah tahapan.

Berikut ini jadwal terbaru usulan PPPK Paruh Waktu yang tertuang dalam Lampiran SE MenPANRB tersebut.

1. Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi semula 7 s/d 20 Agustus 2025 menjadi 7 s/d 25 Agustus 2025.

2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB semula 21 s/d 30 Agustus 2025 menjadi 26 Agustus s/d 4 September 2025.

3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan semula 22 Agustus s/d 1 September 2025 menjadi 27 Agustus s/d 6 September 2025.

Terbit SE terbaru MenPANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 tertanggal 20 Agustus 2025 tentang perpanjangan waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |