jateng.jpnn.com, WONOSOBO - Satresnarkoba Polres Wonosobo menggulung dua pengedar obat keras yang beroperasi di wilayah setempat. Kasus terbaru ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat, terutama kalangan muda, agar tidak mudah tergiur ajakan memakai maupun menjual obat tanpa izin.
Kasat Narkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menekan peredaran obat keras dan psikotropika.
“Jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau lewat Call Center 110 yang aktif 24 jam,” ujarnya, Kamis (13/11).
Satresnarkoba bergerak setelah menerima laporan warga soal maraknya penjualan obat keras di kawasan Kabupaten Wonosobo. Dari penyelidikan, dua pria, yakni JP (28) asal Banyumas dan RAJ (27) asal Wonosobo, ditangkap di Jalan Raya Selomerto–Balekambang, Rabu (5/11).
Keduanya disebut berstatus ganda, yakni pengedar sekaligus pengguna. JP bahkan pernah dipenjara pada 2022 dalam kasus serupa di Lapas Purwokerto.
Penggeledahan terhadap kedua tersangka menghasilkan barang bukti dalam jumlah fantastis. Polisi menyita ribuan butir pil berlogo Y dalam botol, 980 butir pil Y dalam plastik klip, 950 pil berlogo SF, ratusan butir Tramadol, serta puluhan butir Alprazolam dan Atarax.
Selain obat-obatan, petugas mengamankan satu ponsel, satu sepeda motor, dan berbagai wadah kemasan.
“Terhadap kedua tersangka, kami terapkan Pasal 62 UU Psikotropika, Pasal 55 KUHP, serta Pasal 435 dan 436 UU Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” jelas Teguh. (antara/jpnn)




































