jpnn.com, JAKARTA - DPP PDI Perjuangan menerbitkan surat Internal No. 508/IN/DPP/I/2026 pada 9 Januari 2026 menyambut pelaksanaan Rakernas dan HUT ke-53 di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, Sabtu (10/1).
Surat tersebut menginstruksikan empat poin utama bagi seluruh kader PDIP yang menjabat anggota DPR RI hingga DPRD, pengurus DPD sampai DPC, serta kepala daerah.
Poin pertama, PDIP meminta kader menjalankan amanat Kongres VI untuk menjaga nama baik dan kewibawaan partai.
Kedua, PDIP melarang kader korupsi dan menyalahgunakan wewenang dalam jabatan dalam bentuk apa pun.
Ketiga, PDIP tak menoleransi aksi perbuatan kader yang mencederai kepercayaan rakyat.
Terakhir, sanksi pemecatan bagi anggota yang terbukti secara hukum melakukan korupsi.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa instruksi ketum partai Megawati Soekarnoputri sudah sangat jelas dalam menjaga muruah partai.
"Dalam edaran yang kami buat sebelum pelaksanaan Rakernas, ditulis larangan tegas terhadap kader untuk melakukan korupsi. Termasuk, di antaranya agar tidak meminta uang pada pihak mana pun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya untuk penyelenggara negara," ujar Hasto di Jakarta, Sabtu ini.














































