jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Organisasi Anti Doping Indonesia atau IADO Gatot S Dewa Broto menyambut baik keputusan Menpora Erick Thohir yang mencabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024.
Ia mengatakan keputusan pencabutan regulasi tersebut merupakan keputusan yang melegakan.
"Bagi IADO, keputusan Menpora Erick Thohir tersebut sangat melegakan, selain karena keberadaan peraturan tersebut memicu sikap kritis WADA, juga agak mempersulit kualitas dan efektivitas kinerja IADO," kata Gatot S Dewa Broto ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 berisi tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi ditandatangani Menpora sebelumnya, Dito Ariotedjo, pada 18 Oktober 2024.
Hadirnya Permenpora tersebut menuai polemik di kalangan insan olahraga karena pemerintah dinilai bisa melakukan intervensi yang terlalu jauh ke dalam federasi olahraga dengan aturan tersebut. Selain itu, peraturan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan semangat yang digaungkan dalam Piagam Olimpiade (Olympic Charter).
Gatot yang juga memimpin Organisasi Anti Doping Asia Tenggara atau Searado menjelaskan, kehadiran Permenpora 14 itu sempat dikritisi pihak World Anti Doping Agency (WADA) karena menempatkan status hukum IADO sama dengan organisasi olahraga nasional pada umumnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, kata dia, sudah tertera secara jelas bahwa kriteria kegiatan keorganisasian organisasi anti doping berbeda dengan organisasi olahraga nasional pada umumnya.
Gatot mengatakan, selama ini, pihaknya bisa memahami sikap kritis dari hampir sebagian besar pemangku kepentingan olahraga nasional dan daerah pada umumnya terhadap Permenpora 14 tersebut, namun IADO mengambil sikap untuk diam saja sambil menunggu perkembangan.