Sah, DPRD Bali Serahkan Rekomendasi, Step Up Ditutup dan Izin Dicabut

19 hours ago 4

Jumat, 13 Juni 2025 – 18:29 WIB

Sah, DPRD Bali Serahkan Rekomendasi, Step Up Ditutup dan Izin Dicabut  - JPNN.com Bali

Komisi I DPRD Provinsi Bali resmi memberikan rekomendasi tegas terhadap PT Step Up Solusi Indonesia atas dugaan pelanggaran perizinan pembangunan hotel dan fasilitas lainnya di wilayah Badung, Jumat (13/6). Foto: Source for JPNN

bali.jpnn.com, DENPASAR - Komisi I DPRD Bali resmi mengeluarkan dan memberikan rekomendasi tegas terhadap PT Step Up Solusi Indonesia atas dugaan pelanggaran perizinan pembangunan hotel dan fasilitas lainnya di wilayah Badung, Jumat (13/6).

Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama mengatakan PT Step Up Solusi diduga melanggar ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Khususnya terkait batas ketinggian dan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan tata ruang Provinsi Bali.

Rekomendasi tersebut lahir dari hasil kajian intensif yang dilakukan Komisi I sebagai bagian dari fungsi pengawasan yang diemban DPRD Bali.

Dalam laporan yang diperoleh, ditemukan indikasi kuat bahwa pembangunan hotel oleh PT Step Up melanggar Pasal 100 ayat (2) Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023.

Pasal tersebut dengan jelas membatasi ketinggian bangunan maksimal 15 meter dari permukaan tanah, kecuali untuk fungsi tertentu yang dikecualikan melalui ketentuan perundang-undangan.

Komisi I menegaskan bahwa arsitektur tradisional Bali bukan hanya persoalan estetika, melainkan bagian tak terpisahkan dari identitas budaya Bali.

Pengabaian terhadap batasan ketinggian dan pemanfaatan ruang dinilai bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga perbuatan melawan hukum.

Komisi I DPRD Bali resmi memberikan rekomendasi tegas terhadap PT Step Up Solusi Indonesia atas dugaan pelanggaran perizinan pembangunan hotel

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |