jpnn.com, RENGAT - Seorang pria bernama Thomson Rikardo Gultom yang tinggal di Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, tewas setelah dianiaya istrinya sendiri EN (40).
Peristiwa mengenaskan ini terungkap setelah korban yang saat itu dalam kondisi kritis dibawa ke RSUD Indrasari Rengat.
“Meski sempat mendapat penanganan medis, nyawa korban tidak tertolong. Dia dinyatakan meninggal dunia,” kata Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, Rabu (23/4).
Misran mengungkapkan awalnya pihak rumah sakit curiga dengan luka di kepala korban.
Namun sang istri, EN, berkali-kali mengaku tidak mengetahui penyebab luka tersebut.
Kecurigaan pun berkembang setelah tim Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pasangan suami istri tersebut.
Hasil autopsi dan temuan lapangan memperkuat dugaan pria itu menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
“Setelah serangkaian penyelidikan, EN resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2025,” tegas Aiptu Misran.