RUU Perampasan Aset Harus Menjamin Perlindungan Masyarakat Agar Tidak Menimbulkan Ketakutan

1 week ago 42

RUU Perampasan Aset Harus Menjamin Perlindungan Masyarakat Agar Tidak Menimbulkan Ketakutan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (7/9/2026). ANTARA/Dokumentasi Pribadi

jpnn.com - Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus dibarengi kepastian hukum dan jaminan perlindungan masyarakat agar tidak menimbulkan ketakutan di tengah publik.

"Jangan sampai ini justru menjadi propaganda yang menakut-nakuti masyarakat," kata Hardjuno dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (7/9/2026), seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Hardjuno juga menyerahkan dokumen kebijakan alias policy paper bertajuk "Membangun Sistem Perampasan Aset yang Efektif, Adil, dan Berbasis Kepastian Hukum".

Dia menjelaskan konsep yang disampaikan dalam dokumen itu terkait dengan kepastian hukum yang terdapat jaminan perlindungan masyarakat.

Hardjuno menyatakan dirinya akan mendukung pembentukan UU Perampasan Aset untuk memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana.

Walakin, dia menyebut perampasan aset tanpa didasarkan pada pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB) tidak boleh dimaknai sebagai perampasan tanpa proses hukum.

"Jangan dianggap penyitaan tanpa tuntutan pidana berarti negara dapat bertindak sewenang-wenang. Justru mekanismenya harus transparan dan akuntabel," tuturnya.

Dia menawarkan Progressive NCB–Legal Certainty Model yang dibangun berdasarkan tujuh prinsip, yakni penegakan hukum berorientasi pada aset, pembatasan mekanisme NCB, kepastian pembuktian, kontrol pengadilan, perlindungan pihak ketiga beriktikad baik, proporsionalitas, dan maksimalisasi nilai aset yang dipulihkan.

RUU Perampasan Aset harus dibarengi kepastian hukum dan jaminan perlindungan masyarakat agar tidak menimbulkan ketakutan di tengah publik.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |