RUU KUHAP segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk Disahkan

2 hours ago 14

RUU KUHAP segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk Disahkan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman soal RUU KUHAP. Foto: Dokumentasi Humas DPR RI

jpnn.com - JAKARTA - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah menyepakati membawa Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ke pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR untuk disahkan. Hal itu setelah diputuskan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).

"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU KUHAP dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan atas RUU KUHAP yang akan dijadwalkan pada Rapat pParipurna DPR terdekat," tanya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Para legislator yang hadir rapat kemudian kompak menjawab setuju. RUU KUHAP akan disahkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/11). Sebelum rapat pengambilan keputusan, Komisi III DPR terlebih dahulu mendengarkan pandangan dari seluruh fraksi dalam panitia kerja (panja). Delapan fraksi di DPR menyetujui RUU KUHAP segera disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna tersebut.

Habiburokhman sempat mengungkap 14 substansi yang muncul dalam RUU KUHAP yang akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR:

1. Penyesuaian hukum acara pidana, dan dengan memperhatikan perkembangan hukum nasional dan internasional.

2. Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.  

3. Penegasan prinsip diferensi fungsional dalam sistem penilaian pidana, yaitu pembagian peran yang proposional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat dan pemimpin kemasyarakatan untuk menjadi profesionalitas dan akuntabilitas. 

4. Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.

RUU KUHAP segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan. Habiburokhman mengungkap 14 substansi yang muncul dalam RUU KUHAP.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |