jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PP HIKMAHBUDHI Dwi Purnomo merespons kabar soal prajurit TNI menjaga kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah.
Menurut Dwi, pengamanan pejabat negara oleh Prajurt TNI memunculkan pertanyaan, apakah aparat penegak hukum sedang menunjukkan keterbukaan terhadap proses hukum atau justru menampilkan jarak dari prinsip akuntabilitas publik?
Dwi mengaku informasi yang diperolehnya merebutkanrumah Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dijaga ketat oleh puluhan personel TNI pada Rabu malam, 8 Juli 2026.
Hal ini, kata dia, dapat menimbulkan kegelisahan publik, terutama karena posisi Jampidsus memiliki kewenangan besar dalam penanganan perkara korupsi kelas kakap.
Menurut Dwi Purnomo, situasi ini tidak boleh dipandang sebagai peristiwa biasa.
Menurutnya, pejabat penegak hukum harus menjadi teladan dalam hal keterbukaan, bukan justru menimbulkan persepsi tidak kooperatif.
Dia meminta Presiden agar mencopot Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus agar proses klarifikasi dan penegakan hukum dapat berjalan objektif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
"Jampidsus adalah jabatan strategis dalam pemberantasan korupsi. Jika rumah seorang pejabat tinggi hukum dijaga ketat oleh TNI ketika publik sedang mempertanyakan proses hukum, maka negara wajib memberi penjelasan terbuka," ujar Febrie Adriansyah.








































