jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Rudianto Lallo menyatakan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota Polri aktif untuk mengundurkan diri dari jabatan di luar institusi kepolisian. Meski demikian, politikus Nasdem itu menilai putusan tersebut tidak serta merta dapat langsung diterapkan.
"Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain," ujar Rudianto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/11).
Rudianto menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian masih memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi. Ia merujuk pada Pasal 28 Ayat (3) yang mengatur penugasan aktif masih dimungkinkan jika relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan perintah Kapolri.
"Artinya, dengan logika hukum acontrario, jika jabatan itu berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian dan dilakukan atas penugasan Kapolri, maka masih dimungkinkan bagi perwira tinggi aktif untuk menduduki jabatan tersebut," jelasnya.
Rudianto menilai penugasan semacam itu justru merupakan bagian dari semangat sinergi antar lembaga sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945. Menurutnya, sinergi ini penting untuk mendukung pencapaian tujuan bernegara dan memperkuat koordinasi antarinstitusi. (tan/jpnn)







































