jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut kewenangan penyidik Polri yang sangat kuat, bahkan bisa disebut superpower setelah muncul ketentuan dalam draf Revisi KUHAP.
Dia berkata demikian saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7).
"Menurut kami di RKUHAP ini, ini akan menempatkan kepolisian dengan istilah penyidik utama, itu menjadi seperti superpower begitu," kata Isnur, Senin.
Dia mengatakan Pasal 6 Ayat 2 dan Pasal 7 Ayat 3 dalam draf RKUHAP menyatakan penyidik Polri bakal menyubordinasikan perkara dari pegawai negeri yang memiliki kewenangan mengusut perkara.
"Wajib berkoordinasi dan mendapatkan persetujuan dalam upaya paksa," kata Isnur.
Dia menilai pemberian kewenangan penyidik Polri sebagai penyidik utama berpotensi menghambat pengusutan kasus oleh lembaga lain.
"Menghambat efektivitas penyidikan berbasis keahlian teknis dan tentu ini bertentangan dengan prinsip koordinasi fungsional supervisi penuntut umum serta pengawasan pengadilan," kata dia.
YLBHI, kata Isnur, meminta DPR bisa menghapus frasa penyidik utama dalam RKUHAP yang diterima kepolisian ketika mengusut perkara dari lembaga lain.