jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menempuh jalur Restorative Justice (RJ) dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Hogi Minaya (44). Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya mengejar jambret, tetapi berakhir dengan insiden maut yang menewaskan dua pelaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto mengonfirmasi bahwa kesepakatan damai ini tercapai setelah pihaknya mempertemukan Hogi dengan keluarga korban (pelaku jambret) dalam mediasi yang berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menunjukkan kebesaran hati untuk menyelesaikan perkara di luar meja hijau.
Menurut Yunianto, keluarga penjambret dan pihak tersangka Hogi menyadari kejadian tersebut merupakan musibah dan sepakat untuk tidak melanjutkan perseteruan hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kasus Hogi yang dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas telah memenuhi kriteria teknis untuk dilakukan restorative justice.
"Meski telah sepakat RJ, tetapi bentuk perdamaiannya seperti apa belum ditentukan. Kedua penasihat hukum masih akan berembug lebih lanjut. Perdamaian masih akan dikonsultasikan dan dikomunikasikan lagi antarpara penasihat hukum. Baik penasihat hukum tersangka maupun korban. Mudah-mudahan dua tiga hari ke depan sudah ada kesepakatan keputusannya," katanya.
Pelepasan Gelang GPS
Sebagai tindak lanjut dari tercapainya kesepakatan RJ, Kejari Sleman langsung melepas alat pengawasan elektronik berupa gelang GPS yang melingkar di kaki kanan Hogi Minaya.







































