jpnn.com, LINGGA - Kepolisian berhasil membongkar sindikat pembalakan liar kayu bakau (mangrove) di Desa Tanjung Kelit, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Dalam operasi ini, polisi menetapkan enam orang warga Desa Linau sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan mengonfirmasi keenam tersangka tersebut berinisial L alias S (53), MK (18), IK (30), AJ (52), DH (29), dan N (40). Mereka terdiri dari koordinator lapangan, penyandang dana, hingga penebang pohon.
“Benar, keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Pahala.
Ia menjelaskan, keenam tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, seperti tersangka L berperan sebagai koordinator atau penggerak para pekerja pemotong kayu mangrove, pembeli dan penyandang dana.
Kemudian, MK sebagai tekong kapal atau pengangkut kayu, IK sebagai pemuat atau pengangkut kayu mangrove, AJ sebagai anak buah kapal atau koki kapal, DH serta N sebagai penebang mangrove.
“Keenam tersangka telah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.












































