Revisi UU TNI Dinilai Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Lakukan Ini

1 week ago 13

Revisi UU TNI Dinilai Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Lakukan Ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan revisi UU Nomor 34 Tahun 2024 yang menghidupkan Dwifungsi TNI. Ilustrasi - Prajurit TNI. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI (UU TNI).

Desakan itu disampaikan terkait rencana DPR membahas revisi UU TNI dalam waktu dekat.

Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk membahas Rancangan Revisi UU TNI.

Dalam draf yang diperoleh Koalisi Masyarakat Sipil terdapat beberapa masalah krusial terutama kembali dihidupkannya Dwifungsi TNI.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan memandang berdasarkan draf revisi UU TNI yang diperoleh itu terdapat usulan-usulan perubahan yang problematik.

"Pertama, usulan perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif menjadi isu yang sangat kontroversial karena hal ini dapat mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil," ungkap Koordinator BEM SI Anas Robbani dalam keterangannya, Jumat (7/2).

Menurut Anas, hal ini dapat dilihat dalam usulan perubahan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI yang mengusulkan penambahan frasa 'serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlianpPrajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden'.

Dia menilai penambahan frasa tersebut sangat berbahaya, karena memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif yang sebelumnya dibatasi hanya pada 10 kementerian dan lembaga sebagaimana diatur dalam UU TNI.

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan revisi UU Nomor 34 Tahun 2024 yang menghidupkan Dwifungsi TNI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |