jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) masih mengkaji aturan jam masuk sekolah hingga memghapus pekerjaan rumah (PR) tertulis untuk pelajar di Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan baru itu dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan akan mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2025/26.
Merespons kebijakan itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mengatakan, kementerian masih mengkaji lebih dalam. Dia belum bisa berbicara terlalu banyak karena hal itu masih dalam pembahasan internal.
Rencananya, Dedi Mulyadi akan membahasnya langsung bersama dengan Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
“Kami sedang dalami kajian itu. Kemungkinan besar pak gubernur akan berbicara bertemu dengan pak menteri pendidikan untuk membahas hal semacam tadi. Intinya upaya ada koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, karena tujuannya sama soal pendidikan,” kata Fajar saat ditemui di Kota Bandung, Senin (16/6/2025).
Menurut Fajar, aturan baru tersebut perlu dikaji lebih serius karena menyangkut pendidikan anak di lingkungan Jawa Barat.
Dia pun menyinggung soal dampak pada anak-anak jika harus masuk sekolah pukul 06.30 WIB, berdasarkan penelitian luar negeri.
“Belum ada (informasi). Kami masih menelaah itu lebih jauh,” ujarnya.