jpnn.com, JAKARTA - KPK menetapakan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus kuota haji.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf merespons dengan bijak.
Gus Yahya mengatakan tidak akan mengintervensi kasus Yaqut dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.
“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan, tetapi, masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya yang juga kakak kandung Yaqut Cholil di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Status tersangka telah ditetapkan pada Kamis, 8 Januari 2026.
Ia juga memastikan bahwa PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan Eks Menag Yaqut.
"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," katanya.
























.jpeg)





















