Reaksi Hasto setelah Dengar Dakwaan KPK: Ini Daur Ulang demi Kepentingan Politik

6 hours ago 1

 Ini Daur Ulang demi Kepentingan Politik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) makin memperkuat dugaan terjadi kriminalisasi hukum dari perkara yang dijalani pria kelahiran Yogyakarta itu.

Dia berkata demikian setelah mengikuti sidang perdana perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat (14/3).

Awalnya, Hasto sebagai terdakwa mengaku sudah mendengarkan seluruh dakwaan dari JPU dalam persidangan.

"Saya telah mendengarkan dengan seksama, dengan cermat seluruh surat dakwaan yang tadi dibacakan oleh penuntut umum," kata dia, Jumat.

Alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu mengatakan kriminalisasi hukum dalam perkaranya makin terasa setelah JPU membacakan dakwaan.

"Dari situlah saya makin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya," ujar Hasto.

Dia mengaku tetap menghadapi proses hukum yang bernuansa kriminalisasi dengan tegar dan percaya bahwa keadilan akan ditegakkan.

"Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan, dan untuk itulah Republik Indonesia ini dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga yang luar biasa, dari para pahlawan bangsa, rakyat yang tidak berdosa, yang menyerahkan nyawanya, semuanya demi untuk membangun suatu negara hukum," kata Hasto.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan dakwaan dari JPU makin memperkuat dugaan soal perkara yang memuat kriminalisasi hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |