jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai penting RKUHAP memasukkan perlindungan terhadap advokat.
Dia berkata demikian saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7).
"Kami sangat mendukung pasal imunitas advokat," kata Isnur, Senin.
Dia menyebutkan advokat rentan menerima kriminalisasi ketika mendampingi seseorang menghadapi sebuah perkara.
Isnur mencatat sebanyak 15 pengacara dari YLBHI menjadi tersangka ketika memberikan bantuan hukum ke seseorang.
Selama ini, kata dia, YLBHI dan jejaring mengandalkan perlindungan hukum yang diatur dalam UU Advokat dan UU Bantuan Hukum.
Namun, aturan dalam UU Advokat dan UU Bantuan Hukum tak kuat mencegah pengacara diskriminasi saat memberikan bantuan hukum.
"Jadi, pasal hak imunitas advokat bagi pengabdi bantuan hukum LBH sangat diperlukan," katanya.