RDPU Bahas RKUHAP, YLBHI Ungkit Soal Imunitas Advokat

5 hours ago 5

RDPU Bahas RKUHAP, YLBHI Ungkit Soal Imunitas Advokat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sepuluh advokat baru yang dilantik oleh Peradi. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai penting RKUHAP memasukkan perlindungan terhadap advokat.

Dia berkata demikian saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7).

"Kami sangat mendukung pasal imunitas advokat," kata Isnur, Senin.

Dia menyebutkan advokat rentan menerima kriminalisasi ketika mendampingi seseorang menghadapi sebuah perkara. 

Isnur mencatat sebanyak 15 pengacara dari YLBHI menjadi tersangka ketika memberikan bantuan hukum ke seseorang.

Selama ini, kata dia, YLBHI dan jejaring mengandalkan perlindungan hukum yang diatur dalam UU Advokat dan UU Bantuan Hukum. 

Namun, aturan dalam UU Advokat dan UU Bantuan Hukum tak kuat mencegah pengacara diskriminasi saat memberikan bantuan hukum.

"Jadi, pasal hak imunitas advokat bagi pengabdi bantuan hukum LBH sangat diperlukan," katanya.

YLBHI mencatat sebanyak 15 pengacara dari mereka menjadi tersangka ketika memberikan bantuan hukum ke masyarakat sipil.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |