Raperda KTR Rampung, Merokok Dilarang di Lingkungan Pendidikan

3 hours ago 20

Raperda KTR Rampung, Merokok Dilarang di Lingkungan Pendidikan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. Foto: dokumentasi humas Pemprov DKI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyebut kawasan tanpa rokok (KTR) seperti yang tercantum dalam rancangan peraturan daerah (raperda) bukan melarang aktivitas merokok.

Namun, aturan itu untuk membatasi para perokok, utamanya di lingkungan pendidikan.

"Karena ini adalah lembaga pendidikan, calon-calon pemimpin masa depan yang harus steril. Yang kedua, untuk lembaga kesehatan dan lain-lain,” ucap Khoirudin di Balai Kota DKI, pada Rabu (5/11).

Walau begitu, dia menegaskan bahwa merokok masih diperbolehkan di tempat-tempat tertentu seperti lokasi hiburan.

Dia meminta agar jangan sampai para perokok mengganggu kesehatan orang lain.

"Kalau untuk berdagang, kan, masih boleh. Berdagang boleh. Iya, masih boleh di tempat hiburan seperti itu ya," kata dia.

Sementara Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M. Rizal Taufikurahman menilai berbagai pelarangan tersebut bisa menekan aktivitas pedagang kecil dan memutus rantai ekonomi rakyat.

Pasal-pasal pelarangan penjualan dalam Raperda KTR DKI Jakarta, mengabaikan realitas sosial-ekonomi urban yang selama ini bertumpu pada perputaran sektor informal.

Pemprov DKI dan DPRD merampungkan raperda KTR yang menetapkan rokok tidak dilarang di tempat hiburan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |