Rapat di DPR Bahas RUU KUHAP, IMC Bicara Penguatan Koordinasi Penyidik-Penuntut

3 hours ago 4

Rapat di DPR Bahas RUU KUHAP, IMC Bicara Penguatan Koordinasi Penyidik-Penuntut

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung (depan tiga dari kiri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9). Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung merekomendasikan penguatan collaborative functional system atau sistem fungsional kolaboratif saat menyampaikan pandangan menyikapi RUU KUHAP.

Hal demikian dikatakan Yerikho saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9) untuk membahas RUU KUHAP.

Menurut Yerikho, collaborative functional system ialah prosedur yang menekankan sinkronisasi dan kolaborasi antara kepolisian serta kejaksaan menangani perkara.

Dia mengatakan sistem itu diperlukan untuk menghindari proses hukum berlarut dan bolak-baliknya berkas antara kepolisian dengan kejaksaan.

“Koordinasi antara penyidik dan penuntut umum harus diperkuat agar proses penegakan hukum lebih efisien,” kata Yerikho dalam RDP bersama Komisi III DPR RI, Selasa (23/9).

Selain itu, dia juga menyoroti hal-hal lain berkaitan penyadapan, upaya paksa, hingga penguatan peran pengacara bisa masuk dalam RUU KUHAP.

Yerikho juga menyoroti soal penetapan tersangka dalam RUU KUHAP bisa dicermati lebih detial, agar proses itu tak menganggu penegakan hukum.

"Penetapan tersangka yang dilakukan di awal harus hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakadilan atau kerugian bagi pihak yang terlibat," ungkap dia.

Direktur Eksekutif IMC Yerikho Alfredo Manurung menilai perlu dalam RUU KUHAP penguatan kolaborasi polisi dan jaksa mengusut perkara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |