jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk segera membentuk kamar khusus pajak, agar lembaga itu bisa berperan membantu keuangan negara.
Dia mengatakan demikian saat Komisi III melaksanakan Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Sekretaris dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/3).
Awalnya, Stevano mengatakan sengketa pajak saat ini disidangkan di bawah kamar Tata Usaha Negara.
"Koreksi saya jika salah Pak Sesma, saat ini hanya ada tujuh hakim TUN dengan hanya satu atau dua orang yang benar-benar memiliki latar belakang keuangan dan pajak," kata Stevano, Kamis.
Sementara itu, kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, sebanyak 7.200 dari 8.000 sengketa TUN terkait persoalan Pajak.
Stevano pun menilai wajar masih banyaknya disparitas putusan atas permasalahan yang sama dalam sengketa pajak.
"Contoh sengketa yang signifikan adalah kasus PPN PGN dengan nilai sengketa sekitar Rp 6 triliun. Kasusnya sama, sebagian menang DJP sebagian kalah DJP," ucapnya.
Stevano mengusulkan MA bisa membentuk kamar khusus pajak.