jpnn.com, JAKARTA - Menhut Raja Juli Antoni mengaku bakal mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tidak melaksanakan kewajiban.
Langkah itu dilakukan sebagaimana perintah Presiden RI Prabowo Subianto.
Raja Juli berkata demikian dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
"Kami sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto, akan terus menertibkan PBPH- PBPH ini," kata dia dalam keterangan persnya dikutip Jumat (28/2).
Diketahui, Kemenhut telah mencabut izin 18 PBPH dengan total luas 526,144 ribu hektare yang tersebar di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Kemenhut mencabut 18 PBPH karena pemilik tidak melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan yang diberlakukan.
Sebanyak 17 unit PBPH dicabut karena tidak ada kegiatan pemanfaatan hutan, sehingga melanggar Pasal 365 huruf c Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021. Sisanya, satu izin telah dikembalikan pemilik ke Kemenhut
Raja Juli mengatakan pihaknya juga membuka ruang bagi swasta lain setelah Kemenhut mencabut 18 PBPH.