Rakit Bom Molotov untuk Bakar Grahadi, Pemuda Surabaya Jalani Sidang Perdana

2 hours ago 14

Jumat, 14 November 2025 – 07:02 WIB

 Rakit Bom Molotov untuk Bakar Grahadi, Pemuda Surabaya Jalani Sidang Perdana - JPNN.com Jatim

Terdakwa pelaku pembuat bom molotov yang digunakan untuk membakar Gedung Negara Grahadi Surabaya bernama Dzulklifi Maulana Tabrizi (19) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/11). Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa pelaku pembuat bom molotov yang digunakan untuk membakar Gedung Negara Grahadi Surabaya bernama Dzulklifi Maulana Tabrizi (19) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/11).

Sidang warga Bulak Banteng itu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang.

Dalam dakwaan disebutkan, penangkapan Dzulklifi bersama rekannya, Muhammad Andi Aprizal (berkas terpisah), dilakukan pada Jumat malam, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Pasar Keputran, Jalan Urip Sumoharjo, Surabaya.

Penangkapan berawal dari kecurigaan dua anggota Polrestabes Surabaya, Danyon Rahardian dan Andang Purwantoro, terhadap gerak-gerik keduanya.

Saat digeledah, petugas menemukan dua bom molotov di dalam tas selempang milik Dzulklifi, serta satu botol Pertalite yang dibawa oleh Andi.

Jaksa Parlindungan menjelaskan, rencana berbahaya tersebut bermula dari pamflet ajakan demonstrasi yang dilihat Dzulklifi di grup WhatsApp “LWS SBY” yang dikelola oleh Damara Indra Wadana (kini juga dalam penuntutan terpisah).

Namun, Dzulklifi tak hanya berniat ikut unjuk rasa, melainkan mencari cara untuk membuat bom molotov melalui internet.

“Pada pukul 14.30 WIB di hari yang sama, Dzulklifi menyiapkan dua botol kaca yang diisi bahan bakar dan kain bekas sebagai sumbu, kemudian menyimpannya dalam tas selempang hitam. Sore harinya, dia menjemput Muhammad Andi Aprizal menggunakan sepeda motor NMAX dengan nomor polisi L-3126-CAV. Keduanya kemudian menuju pusat kota Surabaya sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Jaksa Parlindungan.

Sidang perdana terdakwa pembuat molotov untuk bakar Grahadi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |