Putusan MK Soal Wajib Restu DPR Ubah APBN, Kemenkeu: Kami Pelajari

2 hours ago 20

 Kami Pelajari

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Sudarto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mewajibkan persetujuan DPR dalam perubahan anggaran APBN, termasuk aliran dana untuk MBG.

Sudarto mengonfirmasi pihaknya sudah menerima dokumen pemberitahuan resmi dari lembaga peradilan konstitusi tersebut.

Dia memastikan Kemenkeu akan mengikuti arahan sebagaimana hasil putusan tersebut, demi perbaikan tata kelola lembaga lebih baik.

"Kami baru saja terima kemarin, kami pelajari dan kami hormati dan tentunya itu pastilah untuk perbaikan tata kelola ke depan," tutur Darto dalam acara APBNKita di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (18/9).

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian uji materi UU No. 17/2025 tentang APBN 2026 lewat Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026.

Gugatan ini diajukan Koalisi MBG Watch yang diisi Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, Kades Sabiq Muhammad, Sajogyo Institute, ASPPUK, dan YLKI.

Para pemohon mempersoalkan fleksibilitas pusat dalam menggeser alokasi dana negara tanpa batasan ketat.

Kebutuhan dana besar program prioritas seperti MBG dinilai berdampak menekan ruang fiskal daerah, desa, dan publik.

Kemenkeu merespons putusan MK yang mewajibkan persetujuan DPR dalam perubahan anggaran APBN, termasuk aliran anggaran untuk MBG.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |