Purbaya Soroti Perusahaan Rokok Ilegal: Harus Bayar Pajak

3 hours ago 25

 Harus Bayar Pajak

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi peredaran rokok ilegal. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah satu lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2026.

Purbaya menjelaskan penambahan satu lapis tarif itu bertujuan untuk memberikan ruang kepada pelaku rokok ilegal untuk beralih ke jalur legal.

“Kami akan memastikan satu layer baru mungkin, masih didiskusikan ya,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Purbaya mengaku penambahan satu lapis tarif untuk memastikan para pelaku industri rokok menyetor kewajiban mereka membayar pajak kepada negara.

Purbaya bakal mengenakan sanksi tegas bila masih ada yang mangkir dari kewajibannya.

“Saya sudah kasih sinyal ke mereka. Setelah peraturan keluar, mungkin minggu depan kali ya, kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Nggak ada ampun lagi,” tambahnya.

Sebagai informasi, struktur tarif CHT telah disederhanakan dari sebelumnya 19 lapis pada 2009 menjadi 8 lapis pada 2022.

Aturan terakhir tentang struktur tarif CHT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah satu lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2026

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |