jpnn.com - PANGKALPINANG – Pulau Tujuh menjadi wilayah yang disengketakan antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Tim Hukum Pemprov Babel menetapkan belasan advokat untuk melakukan gugatan Pulau Tujuh ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, guna mengembalikan pulau tersebut ke wilayah daerah itu.
"Ini sebagai bentuk keseriusan Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani yang akan membawa perkara Pulau Tujuh ke MK," kata Staf Khusus Gubernur Bidang Advokasi Hukum Aparatur Kepulauan Babel Kemas Akhmad Tajuddin di Pangkalpinang, Senin (30/6).
Dia mengatakan sebetulnya sudah banyak advokat yang bersedia untuk melibatkan diri memperkuat Tim Hukum Provinsi Kepulauan Babel untuk melakukan gugatan Pulau Tujuh ke MK terkait sengketa wilayah ini.
"Setidaknya sudah tercatat 21 advokat dari Bangka Belitung dan dari luar daerah yang menyatakan kesediaan menjadi bagian dari Tim Hukum Babel, akan tetapi sementara ini baru ditetapkan 12 advokat yang diketuai oleh pengacara senior Agus Hendriyadi," ujarnya.
Dia menyatakan dalam rapat evaluasi telah disampaikan data, dokumen serta informasi yang penting dan relevan dengan permasalahan Pulau Tujuh, di antaranya terkait eksistensi Pulau Tujuh yang memang sudah lama berada di wilayah Administrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selain itu update penyampaian data penamaan Pulau Tujuh lengkap dengan titik koordinat dari Pemerintah Kabupaten Bangka kepada Gubernur Kepulauan Babel pada 2007 untuk memenuhi permintaan bahan Tim Nasional penamaan dan batas wilayah Kementerian Dalam Negeri.
"Data ini ternyata belum diinput sepenuhnya oleh Tim Nasional Kemendagri dan menjadi tanda tanya mengapa data yang valid tersebut belum terinput. Fakta ini akan dibawa dan dipertanyakan kepada Kemendagri untuk dimintakan klarifikasi," katanya.