PTUN Jakarta & PN Jaksel Mengandaskan Gugatan INI Kongres Tangerang

2 hours ago 4

PTUN Jakarta & PN Jaksel Mengandaskan Gugatan INI Kongres Tangerang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Rivai Kusumanegara. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Perdamaian yang disaksikan Kementerian Hukum RI ternyata belum sepenuhnya mengakhiri konflik internal Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Sekalipun perwakilan INI KLB Bandung dan INI Kongres Tangerang telah menandatanganinya, tetapi dua bulan berselang INI Kongres Tangerang yang dipimpin Tri Firdaus kembali menggugat Kementerian Hukum RI dan INI KLB Bandung melalui PTUN Jakarta dan PN Jakarta Selatan.

PN Jakarta Selatan dalam putusan bernomor 169/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel menyatakan tidak berwenang mengadili, sedangkan PTUN Jakarta dalam putusan nomor 79/G/2025/PTUN.JKT menyatakan gugatan penggugat tidak diterima (28/8).

Kuasa Hukum INI KLB Bandung Rivai Kusumanegara menjelaskan kedua gugatan tersebut membahas keberatan INI Kongres Tangerang atas keputusan Menteri Hukum mengesahkan kepengurusan INI KLB Bandung yang dipimpin Irfan Ardiansyah.

Padahal, dia menyebut para pihak telah sepakat menerima dan melaksanakan kebijakan yang diputuskan Menteri jika dalam dua minggu setelah kesepakatan tidak berhasil menyusun kepengurusan bersama.

“Langkah menteri juga seirama dengan kedua Putusan PT TUN sebelumnya yang memenangkan PP INI hasil KLB Bandung," ujar Rivai dalam siaran persnya, Rabu (10/9).

Sebagaimana diketahui konflik INI sebelumnya bergulir di PTUN Jakarta dengan perkara No. 573/G/TF/2023/PTUN.JKT dan No. 579/G/TF/2023/PTUN.JKT.

Dalam tingkat banding telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dengan mengesahkan kepengurusan INI KLB Bandung.

Keputusan PTUN Jakarta bersama dengan PN Jaksel mengandaskan gugatan yang diajukan INI hasil Kongres Tangerang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |