jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan konstruksi dan investasi nasional PT PP (Persero) Tbk menggelar rapat umum pemegang saham tahunan atau RUPST untuk memenuhi kewajibannya selaku emiten bursa efek.
Emiten berkode PTPP yang dahulu dikenal sebagai PT Pembangunan Perumahan itu melaksanakan RUPST Tahun Buku 2025 di kantor pusatnya di Jakarta, Selasa (19/2/2026).
RUPST itu membahas tujuah agenda yang semuanya disetujui. Agenda pertama RUPST PT PP tersebut ialah penyampaian laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian perseroan; persetujuan laporan tugas pengawasan dewan komisaris; pengesahan laporan keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) 2025; serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada direksi atas tindakan pengurusan perseroan dan dewan komisaris selama Tahun Buku 2025.
Kedua, penetapan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program PUMK Tahun Buku 2026. Ketiga, penetapan gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan Tahun Buku 2026 serta remunerasi atas kinerja pengurus perseroan pada Tahun Buku 2025.
Keempat, pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2026-2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta perubahannya. Kelima, pendelegasian kewenangan persetujuan perubahan peraturan dana pensiun.
Keenam, perubahan Anggaran Dasar PT PP. Siaran pers PT PP menyatakan pemegang saham menyetujui pengalihan saham Seri B sebanyak 31.619.477 lembar dari PT Danantara Asset Management (Persero) kepada BP BUMN.
“Saham Seri B tersebut selanjutnya akan diubah menjadi Saham Seri A Dwiwarna dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN yang mengatur bahwa Negara Republik Indonesia memiliki satu persen (1%) saham Seri A Dwiwarna pada BUMN melalui Kepala BP BUMN,” demikian keterangan dalam siaran pers itu.
Agenda ketujuh atau terakhir dalam RUPST itu ialah perubahan susunan pengurus perseroan. Kini, jajaran Dewan Komisaris PT PP berdasarkan hasil RUPST itu ialah Dhony Rahajoe (komisaris utama), didampingi Setya Nugraha, Aisyah Zakiyyah, dan Giri Suprapdiono masing masing sebagai komisaris, serta Tjia Marwan dan Ain Rika Armina sebagai komisaris independen.






































