PT Untung Ganda Nusantara Resmi Kantongi Izin NPPBKC dari Bea Cukai Malang

2 hours ago 18

PT Untung Ganda Nusantara Resmi Kantongi Izin NPPBKC dari Bea Cukai Malang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terbitnya izin NPPBKC untuk PT Untung Ganda Nusantara diharapkan menjadi langkah awal bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal, transparan, dan akuntabel, serta turut berkontribusi dalam mendukung industri hasil tembakau yang taat aturan. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang resmi menerbitkan izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kepada PT Untung Ganda Nusantara pada Rabu (5/11).

Penerbitan izin tersebut merupakan wujud komitmen Bea Cukai Malang dalam mendukung kepatuhan perizinan di bidang cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores menekankan pentingnya legalitas dan kepatuhan sebagai dasar utama dalam menjalankan usaha hasil tembakau.

Selanjutnya, perwakilan PT Untung Ganda Nusantara menyampaikan pemaparan secara menyeluruh terkait rencana operasional dan tata kelola bisnis perusahaan.

“Sebagai tahapan akhir untuk memperoleh izin NPPBKC, perusahaan harus memaparkan proses bisnisnya kepada Bea Cukai,” kata Johan dalam keterangannya, Jumat (14/11).

Dalam pemaparan proses bisnis, perusahaan yang bergerak di bidang sigaret kretek tangan (SKT) ini menyatakan komitmennya untuk senantiasa mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Dalam sesi diskusi, Johan bersama Tim Bea Cukai Malang memberikan evaluasi dan masukan konstruktif guna memastikan seluruh proses bisnis perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah melalui tahapan penilaian dokumen dan verifikasi kelayakan, PT Untung Ganda Nusantara dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan penerbitan NPPBKC.

Setelah melalui tahapan penilaian dokumen dan verifikasi kelayakan, PT Untung Ganda Nusantara dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan penerbitan NPPBKC

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |