PT Grand Major Packaging Indonesia Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Bea Cukai

4 hours ago 24

PT Grand Major Packaging Indonesia Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Bea Cukai

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Akhmad Rofiq (kanan) secara simbolis menyerahkan kepada PT Grand Major Packaging Indonesia, Senin (3/11). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta resmi memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Grand Major Packaging Indonesia, perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang produksi kemasan aluminium foil.

Pemberian izin tersebut sebagai upaya Kanwil Bea Cukai Jakarta mendukung kemudahan berusaha dan tingkatkan daya saing industri nasional.

Penyerahan izin dilakukan secara simbolik oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Akhmad Rofiq pada Senin, 03 November 2025.

Dengan izin ini, PT Grand Major Packaging Indonesia berhak memanfaatkan fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi kegiatan produksi dan ekspor.

Perusahaan yang berdiri sejak 2024 ini telah aktif memproduksi berbagai jenis kemasan berkualitas tinggi yang dipasarkan hingga ke pasar internasional, termasuk Amerika Serikat.

Melalui fasilitas Kawasan Berikat, perusahaan dapat memperoleh kemudahan dalam impor bahan baku dan penundaan pembayaran bea masuk, yang diharapkan dapat menurunkan biaya produksi serta memperkuat posisi perusahaan di pasar global.

“Pemberian izin kawasan berikat ini merupakan upaya kami dalam mendorong kemudahan berusaha," ujar Rofiq dalam keterangannya, Rabu (5/11).

Dia berharap fasilitas ini dapat membantu PT Grand Major Packaging Indonesia meningkatkan efisiensi operasional, memperluas jangkauan pasar, dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional. (mrk/jpnn)

PT Grand Major Packaging Indonesia resmi mengantongi izin fasilitas kawasan berikat dari Kanwil Bea Cukai Jakarta


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |