jpnn.com - Munculnya status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu (PW) mendapat sorotan dari pakar hukum administrasi kepegawaian Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof Tedi Sudrajat.
Prof Tedy mengusulkan PPPK PW diintegrasikan menjadi PPPK penuh guna memperkuat kepastian hukum, kesejahteraan, dan jenjang karier aparatur sipil negara.
"Menurut pandangan saya, PPPK paruh waktu sebaiknya dihilangkan saja dan diintegrasikan menjadi PPPK," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (19/5/2026).
Dia menyebut keberadaan PPPK PW yang saat ini diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, masih menimbulkan sejumlah persoalan karena dasar hukumnya belum cukup kuat dalam struktur peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebenarnya hanya mengatur dua jenis ASN, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
Akan tetapi dalam proses penataan tenaga honorer, muncul skema PPPK paruh waktu sebagai solusi bagi tenaga non-ASN yang belum berhasil lulus seleksi PPPK penuh.
"PPPK paruh waktu itu dasar pengaturannya baru keputusan menteri, belum diatur dalam peraturan pemerintah ataupun undang-undang. Ini yang membuat perlindungan hukumnya belum jelas," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu.
Prof Tedy menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian terkait status kepegawaian, kesejahteraan, hingga pengembangan karier pegawai.






































