jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani turun tangan terkait kasus 2 guru ASN di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, yang telah dipecat.
Dua guru SMAN 1 Masamba itu dipecat setelah divonis penjara 1 tahun oleh Mahkamah Agung (MA), buntut dari pungutan iuran untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer. Iuran itu sebenarnya sudah berdasarkan persetujuan komite sekolah.
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis.
Terkait kasus tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan siap memanggil operator Dapodik tingkat daerah.
Dirjen GTKPG Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan pemanggilan itu untuk memastikan alasan di balik telatnya pembayaran guru honorer yang mendorong Abdul Muis dan Rasnal terlibat dalam penarikan iuran dari orang tua murid.
“Itu, kan ceritanya si guru honorer tidak ada di Dapodik sehingga tidak bisa dibayar dengan dana BOS. Nah, masalahnya kenapa tidak ada di Dapodik. Kenapa dia tidak di-input oleh operator daerahnya?”
“Jadi, kami akan panggil untuk konfirmasi, akan di cross-check kenapa si guru itu belum masuk pendataan Dapodik,” kata Prof Nunuk, panggilan akrabnya, seusai mengikuti kegiatan Puncak Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Nasional 2025 di Jakarta, Kamis (13/11).
Prof Nunuk menegaskan bahwa penggajian guru, termasuk bagi honorer merupakan kewajiban Pemerintah Pusat sehingga guru honorer harus patuh dan mengikuti aturan dengan terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) jika ingin mendapatkan gaji melalui dana BOS.







































