jpnn.com, JAKARTA - Satu tahun setelah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berlaku penuh, pemerintah memberi sinyal kuat bahwa era sosialisasi akan segera berakhir dan fase pengawasan serta penegakan hukum akan dimulai.
Hal ini menjadi kesimpulan utama dalam acara Privacy Day 2025, Selasa (22/10/2025) yang diselenggarakan oleh BDO Legal Eman Achmad and Co Law Firm bekerja sama dengan PT Bank DBS Indonesia di Jakarta.
Kegiatan yang mengangkat tema “Refleksi 1 Tahun Pemberlakuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di Indonesia” ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai industri. Di antaranya industri jasa keuangan, perbankan, asuransi, dan berbagai sektor lain yang tengah memperkuat tata kelola data pribadi.
Kolaborasi Sektor Hukum dan Perbankan ini dibuka dengan sambutan dari Direktur Kepatuhan PT Bank DBS Indonesia Imelda Widjaja dan Managing Partner BDO Legal Eman Achmad and Co Law Firm, Eman Achmad.
Imelda Widjaja dalam sambutannya menekankan pentingnya momen reflektif ini bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Di era digital di mana data merupakan aset paling berharga, acara seperti Privacy Day 2025 sangat vital untuk melahirkan wawasan baru dalam membangun ekosistem data pribadi yang matang di Indonesia. Kami berharap forum ini dapat menjadi momen untuk memperkuat sinergi antara regulator, industri, dan masyarakat,” ujar Imelda.
Sementara itu, Eman Achmad menambahkan kepastian hukum adalah fondasi utama.
“Satu tahun berjalan, kita melihat kesadaran masyarakat meningkat, namun cita-cita UU PDP belum terwujud sepenuhnya tanpa aturan teknis.”