jpnn.com - Personel Polda Jabar menangkap seorang pria lanjut usia berinisial US (65) yang melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Desa Parungseah, Kabupaten Sukabumi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyebut penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa perbuatan tersebut baru dilakukan satu kali oleh terduga pelaku terhadap korban,” kata Hendra di Bandung, Selasa (7/4/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban KR (22) di Desa Parungseah, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (5/4) pagi.
Pelaku sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat panggilan dan tinggal di lingkungan yang sama dengan korban.
Kejadian itu berawal saat pelaku datang ke rumah korban dan menawarkan jasa pijat ketika mengetahui korban sedang sendirian dan dalam kondisi sakit.
Meski sempat menolak, korban tidak mampu menghindari tindakan pelaku yang kemudian melakukan perbuatan pencabulan.
"Meski sempat menolak, korban diduga tidak mampu menghindari aksi pelaku yang tetap memaksakan kehendaknya," kata dia.








































