jpnn.com - TASIKMALAYA – Seorang pria yang mengaku berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditangkap polisi dari Polres Tasikmalaya lantaran membawa kabur mahasiswi asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pemuda inisial JCP (31) itu membawa kabur mahasiswi berinisial CMP (23) ke luar daerah hingga ke Provinsi Lampung.
"Kami berhasil menemukan korban sekaligus mengamankan seorang pria yang diduga membawa lari korban hingga ke Provinsi Lampung," kata Kepala Polres Tasikmalaya, AKBP Ade Papa Rihi kepada wartawan di Tasikmalaya, Senin (7/9).
Dia menjelaskan, polisi menangkap JCP, warga Raja Basa, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, kurang dari 24 jam setelah keluarga korban melaporkan kehilangan mahasiswi tersebut ke kepolisian, pada Minggu (6/9).
Tim dari Polres Tasikmalaya langsung bergerak mencari korban berinisial CMP mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Tasikmalaya, sampai akhirnya dapat diketahui keberadaannya di wilayah Provinsi Lampung.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Markas Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 454 dan atau Pasal 450 KUHP tentang penculikan atau perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Tersangka dilaporkan terkait dugaan tindak pidana membawa lari perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 dan atau Pasal 450 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Hasil pemeriksaaan, korban dan tersangka saling mengenal dari permainan daring Mobile Legends, kemudian bertukaran nomor WhatsApp, sampai akhirnya menjalin hubungan asmara secara daring selama hampir satu tahun.

















































